Headlines News :

Kamis, 07 Februari 2013

Muhaimin Janji Awasi Ketat Masa Transisi Pelaksanaan Outsourcing selama 12 Bulan

Coba

Masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan membutuhkan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Namun dalam pelaksanaan masa transisi ini, yang harus ditekankan adalah adanya peningkatan job security (keberlangsungan kerja ) bagi para pekerja/buruh dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat peralihan status kontrak kerja ini.

“Proses transisi outsourcing terus bergulir dengan baik. Kita terus mendorong agar pihak perusahaan dan buruh memanfaatkan masa transisi ini agar nantinya peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai merima audiensi dengan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI),Mudofir, di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin ( 4/2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | ITC Bondowoso - Botolinggo | Radio ProsaFM
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. bondowoso-online.blogsport.com
Template Design by Creating Website Published by Mas Template