Coba
Masa transisi pelaksanaan alih daya
(outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan membutuhkan pengawasan
yang ketat agar pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Namun
dalam pelaksanaan masa transisi ini, yang harus ditekankan adalah adanya
peningkatan job security (keberlangsungan kerja ) bagi para
pekerja/buruh dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)
akibat peralihan status kontrak kerja ini.
“Proses transisi outsourcing terus bergulir dengan baik. Kita terus mendorong agar pihak perusahaan dan buruh memanfaatkan masa transisi ini agar nantinya peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai merima audiensi dengan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI),Mudofir, di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin ( 4/2).
“Proses transisi outsourcing terus bergulir dengan baik. Kita terus mendorong agar pihak perusahaan dan buruh memanfaatkan masa transisi ini agar nantinya peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai merima audiensi dengan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI),Mudofir, di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin ( 4/2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar